WahanaNews.co | Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020, Selasa (25/1).
Saksi-saksi yang diperiksa adalah BW selaku Direktur PT Minna Padi Aset Manajemen, untuk menerangkan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada salah satu Reksa Dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
“Selain itu, saksi berinisial I, selaku Direktur Operasional PT Asuransi Jiwa Taspen 2017, yang diperiksa untuk menerangkan proses investasi,” sebut kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.