WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan larangan perjalanan ke luar negeri untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, dan 6 orang lainnya.
Penangkalan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proses pengadaan perlengkapan untuk rumah dinas.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
KPK saat ini tengah menyelidiki tindak duga korupsi terkait akuisisi perlengkapan tersebut, termasuk kasur dan barang lainnya, yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah puluhan miliar rupiah.
“Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).
Ali tidak mencantumkan identitas individu yang dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia hanya menyebutkan bahwa larangan tersebut diberlakukan terhadap tujuh orang yang memiliki latar belakang di sektor pemerintahan dan swasta.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Pembatasan ini berlaku selama enam bulan ke depan, hingga bulan Juli 2024, artinya, dalam periode tersebut, ketujuh individu tersebut tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” tutur Ali.
Melansir Kompas.com, ketujuh orang tersebut adalah Indra; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.