WAHANANEWS.CO, Semarang - Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp502 miliar.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Kamis malam (7/5/2026) mengutip Antara.
Baca Juga:
Terkait Kasus TPPU Kredit Sritex, Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan
Dalam putusan, majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni pelanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021.
Menurut hakim, dalam persidangan, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga todak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam pengajuan kredit tersebut.
Baca Juga:
Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Ditetapkan Tersangka Korupsi
"Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan," katanya.
Menurut dia, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut.
Dengan demikian, menurut dia, terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.
Ia menyebutkan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana.
Kondisi tersebut, lanjut dia, bukan menjadi tanggung jawab terdakwa, namun pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Supriyatno dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum.
Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan penuntut umum melakukan upaya hukum lanjutan