"Atas perbuatan para tersangka
tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya
sebesar Rp 152,5 miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul
Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka
lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.