Selain
itu, PT Adonara Propertindo (AP) selaku tersangka korporasi.							
						
							
							
								
Perusahaan
Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik
Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemkab Pakpak Bharat Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								
Melalui
Tommy dan Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah
yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.							
						
							
							
								
KPK yakin, antara
Yoory dengan pihak Adonara sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi
dilakukan.							
						
							
							
								
Selanjutnya, masih di
waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau
sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada
Bank DKI.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Publik Perlu Pertimbangkan Melaporkan Pembangunan RDF Rorotan dan Penundaan Pembangunan PLTSa (ITF) Sunter ke KPK
									
									
										
									
								
							
							
								
Selang
beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran lagi kepada
Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.							
						
							
							
								
Atas
perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan
negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. [dhn]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.