Selain
itu, PT Adonara Propertindo (AP) selaku tersangka korporasi.
Perusahaan
Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik
Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Melalui
Tommy dan Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah
yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.
KPK yakin, antara
Yoory dengan pihak Adonara sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi
dilakukan.
Selanjutnya, masih di
waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau
sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada
Bank DKI.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Selang
beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran lagi kepada
Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Atas
perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan
negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.