WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terus memeriksa sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta mengenai kasus dugaan
korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, Tahun
Anggaran 2019.
Pada
Kamis (5/8/2021), penyidik memanggil Plt Sekretaris Daerah DKI 2020, Sri
Haryati.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Sri
Haryati diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali
Fikri, dalam keterangan yang diterima.
Sri
Haryati, yang kini menjabatAsisten Perekonomian dan Keuangan
Sekda DKI itu, akan dimintai keterangan seputar pengadaan tanah Pemprov DKI
di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Sri
Haryati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas
penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah, Rudy
Hartono Iskandar (RHI).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Selain
Sri Haryati, tim penyidik juga turut memanggilKabid Usaha Transportasi,
Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Ahmad
Giffari, dan General Manager KSO Nuansa Cilangkap yang juga Junior
Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019 - Juni 2020, Maulina.
"Pemeriksaan
dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta
Selatan," kata dia.
Dalam
perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur
Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles; Wakil
Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Direktur
PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.