WAHANANEWS.CO, Sumut - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) Sumatera Utara menahan dua tersangka baru dugaan korupsi pengadaan troli management system, smart airport, dan smart parking airport PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada kasus yang sama, Kejatisu telah menahan lima tersangka.
Baca Juga:
Polisi: Sifat Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Jauh dari Tempramental
“Penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan dua tersangka baru, hari ini ditahan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, Medan, Senin (9/12/2024).
Dia mengungkapkan, Kedua tersangka yakni LD selaku Direktur Utama PT Lusavindra Jayamadya dan Y merupakan Direktur PT Dinamika Utama Indonesia.
"Penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan karena tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti," jelasnya.
Baca Juga:
Saat Diperiksa Polisi Sebut Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Menyesal
Penyidik mengkhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana serupa.
"Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Medan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 28 Desember 2024," katanya.
Adre membeberkan kasus ini bermula atas dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk subkontraktor PT Lusavindra Jayamadya dan PT Dinamika Utama Indonesia.
"Pekerjaan yang dilaksanakan PT Lusavindra Jayamadya mengerjakan berbagai item proyek smart airport, AOCC, taxi queuing, digital banner, Wall Display, Information Kiosk, smart survey, dan war room, ditaksir bernilai Rp34,3 miliar," terang dia.
Tersangka Y selaku Direktur PT Dinamika Utama Indonesia bertanggung jawab atas pekerjaan Water and Temperature Management System.
"Ini yang di subkontrak senilai Rp19,22 miliar, pekerjaan ini diduga dilakukan tanpa persetujuan tertulis PT Angkasa Pura II merupakan pengolah utama proyek," ujarnya.
Lanjut Adre, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan ahli IT dari Politeknik Medan, ditemukan kerugian negara Rp3,71 miliar akibat penggelembungan harga penawaran dan pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS).
Selain itu, ada temuan lain atas perangkat lunak yang seharusnya menjadi milik PT Angkasa Pura Solusi.
"Tapi justru diterima oleh PT Lusavindra Jayamadya," sebutnya.
Dan kerugian negara akibat pekerjaan Water and Temperature Management System dikerjakan PT Dinamika Utama Indonesia diperkirakan mencapai Rp797 juta lebih.
"Beberapa peralatan tidak berfungsi atau total loss," katanya.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
[Redaktur: Alpredo Gultom]