WahanaNews.co | Polri menaikkan status perkara
dugaan unlawful killing dalam kasus
penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) ke tahap
penyidikan.
Penentuan
kenaikan status ini diputuskan setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara.
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
"Hasil
daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang
disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas
Mabes Polri, Brigjen
Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Tiga
anggota polisi itu berasal dari Polda Metro Jaya.
Rusdi
mengatakan, dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan
dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351
ayat (3) KUHP.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
Rusdi
menegaskan, Polri akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan rekomendasi
Komnas HAM.
"Polri
akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas
HAM," ucapnya.
Peristiwa
penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol
Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Investigasi
Komnas HAM menyimpulkan, tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan
pelanggaran HAM.
Sebab,
keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas
kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar
FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.