WahanaNews.co | Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi memastikan bahwa perkara korupsi mafia minyak goreng tidak akan berhenti pada 4 tersangka.
Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan perkara itu sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
"Iya nanti bakal ada kejutan ya, tunggulah minggu ini atau minggu depan," tuturnya, Rabu malam, 20 April 2022.
Supardi memastikan pihaknya akan terus mempublikasikan perkembangan perkara korupsi mafia minyak goreng kepada masyarakat yang telah menjadi korban.
Akibat perkara korupsi tersebut, menurut Supardi, masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
"Nanti akan disampaikan perkembangannya oleh Kapuspenkum ya atau lewat Pak JAMPidsus," kata Supardi.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.