WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus mafia tanah yang menyeret mantan Bupati Kotawaringin, setelah muncul tuduhan penggelapan barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa tidak ada praktik penggelapan seperti yang dituduhkan.
Baca Juga:
Tim Intel Korem 022/PT Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Pengedar dan berhasil mengamankan senjata pabrikan di Simalungun
Ia menjelaskan bahwa barang bukti berupa sertifikat tanah telah dikembalikan oleh penyidik. Dengan demikian, kasus ini telah resmi dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"SP3 diterbitkan pada 24 Februari 2025 berdasarkan hasil gelar perkara di Biro Wasidik yang melibatkan pelapor dan terlapor pada 30 September 2024," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Djuhandhani juga menyebutkan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban dan kuasa hukumnya telah dilakukan pada Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
Kejari Boyolali Musnahkan Ribuan Barang Bukti Rampasan Kejahatan Januari-Desember 2024
Dalam kesempatan itu, penyidik menginformasikan bahwa kasus dugaan tindak pidana tersebut tidak lagi berlanjut.
Ia menegaskan bahwa proses pengembalian barang bukti harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
"Pengembalian dilakukan sesuai rekomendasi dari gelar perkara yang menyatakan laporan polisi telah di-SP3. Selain itu, proses SP3 juga diawasi oleh pimpinan secara berjenjang," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang disertai surat keterangan yang ditandatangani Kepala Kampung Baru, Gusti Achmad, serta Surat Keterangan Pinjam Tanah atas nama Brata Ruswanda yang dinyatakan non-identik.
Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dan tiga bawahannya sempat dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan penggelapan barang bukti.
Aduan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan, tertanggal 10 Februari 2025.
Laporan diajukan oleh Poltak Silitonga, kuasa hukum Brata Ruswanda, yang menuding Djuhandhani telah menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga kliennya tanpa dasar hukum selama tujuh tahun.
"Klien kami meminta surat itu dikembalikan karena sudah tidak lagi percaya kepada penyidik. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa alasan hukum yang jelas, sementara laporannya tidak kunjung diproses," ujar Poltak di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]