WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri menyebut tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sihol Situngkir (SS) mendapat keuntungan sebesar Rp48 juta karena berperan menyosialisasikan program magang palsu ke Jerman, Ferienjob.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan hal itu didapati penyidik usai memeriksa Sihol selama 9 jam, pada Rabu (3/4/2024) kemarin.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Kepada penyidik, ia menyebut, Guru Besar Universitas Jambi itu mengakui apabila telah menerima pendapatan selama menjadi narasumber dalam program ferienjob.
"Dalam menjadi Narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar 48 juta yang ditransfer ke rek bank bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti yang merupakan biaya jasa sebagai narasumber," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2024) melansir CNN Indonesia.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sihol mengaku mendapatkan permintaan dari sosok Mina Mulia untuk menyosialisasikan program ferienjob di pelbagai kampus termasuk Universitas Negeri Jakarta.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Koto Jaya
Selain itu, Djuhandani menyebut Sihol juga mengatakan dirinya dipilih sebagai calon narasumber lantaran latar belakang dirinya yang merupakan Guru Besar di Universitas Jambi.
"Diminta langsung juga oleh saudari Mina Mulia menjadi Narasumber dalam program Ferienjob melalui surat undangan menjadi Narasumber dari Mina," tambahnya.
Dalam pemeriksaan kemarin, Djuhandani menyebut Sihol dicecar 48 pertanyaan tekait kronologi program ferienjob dan keterlibatannya.