WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, tak keberatan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.
Sebagaimana diketahui, Wawan Ridwan merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga:
Kasus Dugaan TPPU Lukas Enembe, KPK Periksa Seorang Pramugari
Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2022).
“Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan,” ucap Ali.
“Sudah ada komitmen, sehingga nanti kami tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya,” tambah Ali.
Baca Juga:
Ini Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 yang Akan Diterima Kabupaten Kerinci
Menurut Ali, meskipun mantan pramugari Garuda tersebut mengembalikan uang, hal itu tidak serta-merta membuatnya terlepas dari jerat hukum. Terlebih jika ada bukti keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut.
Ali menambahkan, terlibat atau tidak terlibatnya seseorang saksi dan penerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana akan dibuktikan melalui adanya alat bukti.
“Tentu tidak (lolos dari jerat hukum). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian,” tegas Ali.