WahanaNews.co | Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya. Pencopotan tersebut dilakukan setelah dirinya tersandung kasus pelanggaran atas dugaan dugaan pelecehan kepada pelaporan terhadap R.
"AKP Eko dimutasi ke Pama Yanma sambil menjalani sidang yang digelar Propam. Mutasi AKP Eko sesuai yang dituangkan dalam surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa (18/1).
Baca Juga:
Dugaan Pemalakan Senior ke Dokter Aulia PPDS Undip, Bakal Didalami Polda Jateng
Posisi Kasatreskrim Polres Boyolali saat ini telah diisi oleh AKP Dona Briyadi yang semula menjadi Kasatreskrim Polres Banjarnegara.
Selain AKP Eko, masih ada sejumlah polisi lain yang dilaporkan atas kasus serupa.
"AKP Eko Marudin dan oknum lainnya yang diduga terlibat dalam pelaporan kini juga diperiksa Propam," ungkapnya.
Tindakan AKP Eko telah melanggar kode etik Polri. Kasus yang menjerat AKP Eko mencuat saat ada seorang warga berinsial R melapor ke Polda Jateng.
Baca Juga:
Polda Jateng: Perusahaan Pembiayaan, Hindari Beri Surat Kuasa ke Penagih Utang
Pencopotan jabatan Kasatreskrim Polres Boyolali, katanya bisa dijadikan pembelajaran anggota kepolisian lainnya bahwa pihaknya komitmen selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat. Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam proses. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.