WahanaNews.co | Rusnawi (53), yang kini berstatus mantan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB), ternyata pernah membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurut Rusnawi, pelaporan pada Maret 2021 itu terkait dugaan kasus pemalsuan nomor kepegawaian di BKKBN.
Baca Juga:
Realitas Kumpul Kebo, Antara Pilihan Hidup dan Konsekuensi Jangka Panjang
Jalur hukum ditempuh setelah upaya koordinasi yang dilakukan Rusnawi tidak mendapatkan jawaban memuaskan.
"Saya ajukan surat aduan masyarakat pada Mabes Polri tanggal 3 atau 4 Maret 2021," kata Rusnawi kepada wartawan di Pangkalpinang, Selasa (28/9/2021).
Menurut Rusnawi, sebelum membuat laporan ke polisi, dirinya telah melapor ke BKKBN pusat dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga:
BKKBN Sulut Luncurkan Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Sulawesi Utara
Namun, pengaduan yang disampaikan tidak membuahkan hasil.
Dalam laporan ke Bareskrim, Rusnawi juga melampirkan nomor identitas pegawai negeri sipil (NIP) atau NRP miliknya yang berjumlah 18 angka.
Nomor itu diduga palsu karena tidak terdaftar di BKN dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).