Imbasnya, gaji dan tunjangan Rusnawi selaku kepala BKKBN NTB sejak dilantik pada 1 April 2020 tidak bisa dibayarkan.
Padahal, untuk melanjutkan pengabdian sebagai Kepala BKKBN NTB, Rusnawi diwajibkan mundur dari kedinasan TNI Angkatan Udara, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Baca Juga:
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa Selatan Libatkan Pakar Identifikasi Penyebab Stunting
Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan nomor kepegawaian yang dilayangkan mantan perwira TNI AU berpangkat kolonel itu.
Hasilnya, menurut Rusnawi, Bareskrim bakal melakukan pengembangan kasus setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat tertanggal 16 Juni 2021 yang ditandatangani atas nama Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit I, Kombes Pol Wira Satya Triputra, itu dijelaskan bahwa Bareskrim telah mewawancarai Rusnawi selaku pelapor.
Baca Juga:
BKKBN Sulut Tekankan Pentingnya Dukungan Pemangku Kepentingan Turunkan Angka Stunting
Kemudian meminta keterangan saksi dari pegawai dari BKKBN, panitia seleksi, dan pegawai BKN.
"Dalam surat itu, Bareskrim mengatakan bahwa mereka tidak menemukan unsur niat jahat, namun akan melanjutkan kasus jika sudah inkrah," ujar Rusnawi.
Rusnawi sempat memperlihatkan surat hasil penyelidikan Bareskrim kepada wartawan.