Keduanya merupakan anggota Polda Metro Jaya yang telah dimutasi untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Kasus ini bermula pada 13-15 Desember 2024, ketika 18 anggota polisi dari berbagai satuan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran memeras 45 warga Malaysia di JI-Expo Kemayoran.
Baca Juga:
Sungai Siak Makan Korban, Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam dan belum Ditemukan
Modus pemerasan dilakukan dengan dalih pemeriksaan identitas dan pelanggaran hukum yang tidak terbukti.
Tindakan ini terungkap setelah para korban melapor, sehingga Divpropam Polri melakukan penyelidikan.
Uang hasil pemerasan senilai Rp 2,5 miliar kemudian disita dan disimpan dalam rekening khusus yang disiapkan untuk pengembalian kepada korban.
Baca Juga:
Mengenang Jack Marpaung dan Warisan Inspiratifnya Sepanjang Masa
Divpropam Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan hak para korban terpenuhi secara adil, sekaligus mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Diharapkan, langkah ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.