WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mendadak memanas setelah saksi swasta Yora Lovita mengungkap adanya permintaan uang Rp 10 miliar oleh dua orang yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yora menyampaikan cerita itu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan delapan terdakwa, termasuk Gatot Widiartono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga:
Modus Rekayasa Ekspor Sawit, Negara Diperkirakan Rugi Rp14 Triliun
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Yora terkait komunikasi awal yang menyeret nama Gatot dalam perkara pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pada awal tahun 2025, saya pernah diminta oleh Memey Meirita Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker,” tanya jaksa saat membacakan BAP di ruang sidang, Kamis (12/2/2026).
Yora kemudian meluruskan bahwa dirinya justru yang pertama kali menghubungi Memey, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker.
Baca Juga:
‘Sultan’ Kemnaker Gunakan Rekening Keluarga untuk Transaksi
Ia menjelaskan bahwa sebelum menghubungi Memey, dirinya sudah mengenal seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK.
Atas arahan Sigit, Yora menghubungi Memey untuk menyampaikan adanya tawaran bantuan agar Gatot tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing.
Komunikasi itu terjadi pada Februari 2025 ketika perkara RPTKA masih berada pada tahap penyelidikan.
Untuk meyakinkan Memey, Yora mengaku pernah menemuinya secara langsung dan menunjukkan surat panggilan terhadap Gatot yang disebut-sebut dikirim oleh Sigit.
Meski sudah melihat surat tersebut, Memey masih meragukan identitas Sigit, namun tetap menyampaikan informasi itu kepada Gatot.
Sebelum mengambil langkah lanjutan, Memey sempat menemui Sigit di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dan pertemuan itu turut dihadiri Yora.
Dalam pertemuan tersebut, Sigit memperlihatkan lencana berlogo KPK serta sejumlah rekaman, termasuk tayangan CCTV dan aktivitas persidangan, untuk memperkuat klaimnya sebagai penyidik.
Setelah merasa yakin, Memey kemudian mengatur pertemuan lanjutan antara Gatot dan pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK.
“Atas saksi yang menjembatani maksud dan tujuan saudara terdakwa Gatot itu, akhirnya terealisasi tidak pertemuan antara orang yang mengaku sebagai petugas KPK dengan saudara Gatot,” cecar jaksa dalam sidang, Kamis (12/2/2026).
Yora yang diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pertemuan lanjutan itu berlangsung tidak lama setelah pesan dari Sigit disampaikan.
Pertemuan kedua tersebut dihadiri oleh Yora, Gatot, serta dua orang yang mengaku sebagai penyidik KPK, yakni Bayu Sigit dan Iwan Banderas.
Dalam pertemuan itu, Yora mengaku menyaksikan langsung proses negosiasi antara Gatot dengan Bayu dan Iwan terkait permintaan uang.
“Kalau saya enggak salah, waktu itu kalau saya enggak salah ingat Rp 10 miliar, pak,” ujar Yora saat ditanya jaksa di ruang sidang, Kamis (12/2/2026).
Yora menuturkan bahwa Gatot tampak terkejut ketika mendengar besaran uang yang diminta oleh dua orang tersebut.
Negosiasi berlanjut dan sekitar tiga hingga empat pekan setelah pertemuan kedua, Gatot akhirnya menyerahkan uang Rp 1 miliar sebagai uang muka.
“Berapa pada akhirnya penyerahan uang dari saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK,” tanya jaksa kembali di persidangan, Kamis (12/2/2026).
“Rp 1 miliar, pak,” jawab Yora singkat di hadapan majelis hakim.
Uang tersebut diserahkan dalam sebuah pertemuan di rumah makan kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Yora mengaku sempat melihat tiga goodie bag dari salah satu bank yang ia yakini berisi uang tunai Rp 1 miliar.
Namun demikian, Yora tidak menyaksikan secara langsung proses penyerahan karena tiga tas tersebut dibawa pergi oleh seorang kurir bernama Jaka Maulana.
Sebagai rekan Sigit, Yora mengaku semula dijanjikan bagian sebesar 20 persen dari total Rp 10 miliar yang diminta kepada Gatot.
Sementara itu, 80 persen sisanya disebut akan menjadi bagian Bayu Sigit dan Iwan Banderas.
Pembagian tersebut akhirnya batal karena Gatot baru menyerahkan Rp 1 miliar.
Meski demikian, Yora mengaku menerima transfer uang sebesar Rp 25 juta dari Iwan Banderas setelah uang Rp 1 miliar berpindah tangan.
Dalam perkara ini, delapan terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan antara lain eks Dirjen Kemnaker Suhartono serta Haryanto selaku Dirjen Binapenta periode 2024–2025 yang juga menjabat Staf Ahli Menaker.
Terdakwa lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA periode 2017–2019 dan Devi Angraeni sebagai Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
Selain itu, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad selaku staf juga ikut didakwa.
Para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dengan memeras pihak-pihak yang membutuhkan dokumen RPTKA.
Jaksa mengungkap rincian aliran dana, mulai dari Suhartono yang menerima Rp 460 juta hingga Haryanto yang diduga mengantongi Rp 84,72 miliar serta satu unit mobil.
Wisnu disebut menerima Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor, sementara Devi diduga memperoleh Rp 3,25 miliar.
Gatot diduga menerima Rp 9,48 miliar, Putri Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, dan Alfa Rp 5,24 miliar.
Jika diakumulasikan, total uang yang diduga diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]