WahanaNews.co | Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah kandung pada 3 anaknya di Luwu Timur (Lutim) memasuki babak baru. Bareskrim Mabes Polri kembali membuka penyelidikan kasus itu dengan mengeluarkan laporan tipe A tertanggal 12 Oktober 2021.
Keputusan Bareskrim membuka kembali penyelidikan kasus tersebut disambut baik kedua belah pihak, yakni ibu korban sebagai pelapor dan juga ayahnya sebagai terlapor. Sejak kasus ini dibuka kembali, kedua orang tua tiga anak telah menjalani pemeriksaan baik di Polres Lutim maupun Polda Sulsel.
Baca Juga:
Viral di Medsos Santri di Luwu Timur Dianiaya Teman Secara Sadis
Terbaru, Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yakni ibu tiga anak di Lutim yang diduga dicabuli ayah kandungnya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang melakukan pendampingan membenarkan jika penyidik Polda Sulsel telah memeriksa kliennya.
Direktur LBH Makassar Muh Haedir mengatakan, ibu tiga anak korban pencabulan telah dua kali diperiksa penyidik Polda Sulsel.
"Iya, diperiksa sebagai pelapor atau sebagai ibu korban. Diperiksa di Polda Sulsel," ujarnya melalui telepon, Jumat (5/11).
Baca Juga:
Tim SAR Basarnas Kendari Cari Wanita Hilang di Kebun Luwu Timur
Haedir mengatakan, kliennya diperiksa terkait laporan model A yang dikeluarkan oleh kepolisian. Laporan itu merupakan tindak lanjut setelah adanya asistensi Bareskrim Mabes Polri setelah kasusnya mencuat kembali.
"Polisi baru memeriksa ibunya, sementara tiga anaknya yang menjadi korban masih belum," tuturnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap tiga anak itu perlu pertimbangan matang. Ia beralasan faktor psikis tiga anak tersebut harus dijaga.
"Banyak hal yang harus dipertimbangkan terkait psikologi dan lain-lain," tegas Haedir.
Meski begitu, jika penyidik Polda Sulsel akan memeriksa korban, pihaknya sudah siap. Ia menegaskan akan mendampingi ketiganya.
Hal senada disampaikan Ketua Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi. Ia mengaku mendampingi ibu korban saat diperiksa penyidik di Mapolda Sulsel pada Selasa (2/11) dan Rabu (3/11).
"Iya. Diperiksa pas hari Selasa dan Rabu. Pemeriksaan seputar apa yang diketahui saksi terkait kekerasan seksual terjadi pada tiga anaknya," ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum SA, Agus Melas mengaku kliennya sudah beberapa kali diperiksa polisi terkait kasus tersebut. Bahkan, kliennya sudah diperiksa sebelum keluarnya laporan tipe A.
"Sudah pernah diperiksa dan dimintai keterangan," ujarnya.
Sejak kasus tersebut dibuka kembali, kata Agus, pihaknya akan kooperatif mengikuti proses penyelidikan dilakukan Polda Sulsel yang disupervisi Bareskrim Polri. Hal itu agar pihak-pihak yang tidak puas dengan proses penyelidikan sebelumnya bisa mendapatkan fakta terang benderang.
"Pada prinsipnya, klien kami menyambut baik jika Mabes Polri ingin membuka kembali perkara ini biar terang, yang tidak puas menjadi puas," ujarnya saat dihubungi merdeka.com melalui telepon, Jumat (15/10).
Agus kembali menegaskan pihaknya selalu siap dan kooperatif jika dibutuhkan untuk pengambilan keterangan. Dia akan mendampingi kliennya sampai kasus ini berakhirnya.
"Kami selalu siap untuk mengikuti dan kooperatif. Untuk pemanggilan kembali kami belum tahu apakah ada lagi atau tidak, tapi kalau ada kami kooperatif," tegasnya.
Selain akan mengikuti proses hukum, Agus mengungkapkan akan melaporkan pelapor dan penulis blog projectmultatuli.org ke Polda Sulsel. Agus mengaku pelaporannya yakni terkait pasal pencemaran nama baik.
"Kemungkinan besok (Sabtu), kami ke polda masukkan laporan. Laporkan dugaan pencemaran nama baik kepada klien kami," ucapnya. [rin]