WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas perbankan dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 lewat dua saksi yang diperiksa pada Selasa, (15/8/2023).
Para saksi dimaksud yaitu Supervisor CSO Bank BNI Cabang Menteng Maemunah dan Pemimpin Outlet/KCP BNI Grand Indonesia Vivi Wachyuni.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (16/8/2023).
"Di mana diduga adanya aliran uang dari pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 masuk ke rekening bank para tersangka dimaksud," sambungnya.
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga mendalami perusahaan PT Lanba Wisesa yang mengikuti lelang pengadaan truk dimaksud. Materi itu didalami lewat Direktur PT Lanba Wisesa Ruhut Ehy W yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/8).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
KPK mengumumkan tengah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di Basarnas RI. Kasus ini berbeda dengan yang menjerat Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan kawan-kawan.
Melansir dari CNNIndonesia.com, sumber yang mengetahui kasus ini, setidaknya terdapat tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke; PPK Basarnas Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta. Mereka telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 17 Desember 2023.
"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," terang Ali menjelaskan kasus baru yang sedang diusut tersebut.