WahanaNews.co, Jakarta – Kasus penganiayaan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Defianus Kogoya di Papua Tengah, sebanyak 13 anggota TNI dari Yonif Raider 300/Bjw telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sebelumnya sudah ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi, Selasa (26/3/2024) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Ia menjelaskan belasan prajurit ditahan sementara di Pomdam III/Siliwangi.
Adapun aksi penganiayaan itu terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video, terlihat seorang pria berada di dalam sebuah drum berisi air.
Pria itu bergantian dipukuli dan bagian belakang tubuhnya disayat menggunakan senjata tajam.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Sebelumnya, Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada 3 Februari 2024. Awalnya, ada tiga anggota KKB yang diduga mau membakar puskesmas di Kabupaten Puncak.
"Anggota kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kelompok KKB yang akan membakar puskesmas," kata Mayjen Izak dalam konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Izak menjelaskan sempat terjadi kontak tembak antara tiga anggota KKB tersebut dengan TNI-Polri. Selanjutnya, ketiga anggota KKB bisa ditangkap.