"Kami saat ini masih melakukan analisa, perkembangan, karena Polrestabes Surabaya melalui Wakasat Reskrim, juga sudah menangani secara internal itu," ujar dia.
Dalam kasus ini, Ronald Tannur telah dijadikan tersangka atas penganiayaan yang menyebabkan kematian DSA. Ronald merupakan anak dari anggota DPR fraksi PKB Gregorius Tannur.
Baca Juga:
Potensi Melimpah, Jeje Wiradinata Dorong Wisata Unggulan di Kabupaten Tasikmalaya
Awalnya, Kanit Reskrim Kanitreskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Samikan menyatakan DSA tewas akibat penyakit lambung. Hal itu berdasarkan temuannya di lapangan.
"Punya gejala lambung, pucat kondisinya. Ada muntah satu kresek itu di apartemennya," kata Samikan ketika dihubungi melalui telepon pada 4 Oktober lalu.
Setelah itu, kasus diambil alih Polrestabes Surabaya dan terungkap kronologi kematian DSA yang berbeda dengan pernyataan Kapolsek Lakarsantri.
Baca Juga:
Ronal Surapradja Sebut UMKM Adalah Wujud Kemandirian Ekonomi Rakyat di Jawa Barat
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce memaparkan bahwa peristiwa bermula saat Ronald dan korban DSA mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Selasa (3/10) malam.
Di sana, Ronald dan GSA disebut sama-sama mengonsumsi minuman keras. Saat akan pulang, Rabu (4/10) dini hari, keduanya kemudian disebut terlibat cekcok.
Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, GSA kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald.