WahanaNews.co, Surakarta - Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta telah menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap sejumlah relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah yang terjadi belum lama ini.
Kolonel Infanteri Richard Harison, Kepala Penerangan Daerah Militer IV/Diponegoro, menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang diperoleh dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta berhasil mengidentifikasi enam pelaku, yaitu Prajurit Dua Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Baca Juga:
Hadapi OPM, Panglima TNI Bakal Ubah Taktik Tempur
Hingga saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Denpom IV/Surakarta terus bekerja untuk menyelidiki dan mengembangkan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya menjelaskan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer lalu dilanjutkan melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) yakni Danrem 074/Wrt.
"Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer. Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi," terangnya.
Baca Juga:
Deni Hasoloan Simanjuntak: Bintang TNI AU yang Bersinar, Tak Kalah dari Maruli Simanjuntak
Richard menyatakan bahwa baik pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak dapat campur tangan dalam proses hukum dan akan mengikuti keputusan yang diambil oleh pengadilan.
Untuk diketahui, insiden dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar di Boyolali berawal ketika mereka melewati depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Desa Siswodipuran, Kecamatan Boyolali dengan menggunakan knalpot brong pada Sabtu (30/12/2023).
Tindakan sejumlah relawan tersebut menyebabkan kebisingan dan memicu reaksi emosional dari anggota TNI yang sedang bermain bola voli di markas mereka.
Beberapa prajurit TNI langsung keluar untuk memperingatkan para pengendara, yang kemudian berujung pada konfrontasi fisik yang mengakibatkan penganiayaan.
Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, merespons langkah TNI ymenetapkan 6 prajuritnya sebagai tersangka.
"Saya terima kasih dan saya mengapresiasi pihak TNI yang demikian cepatnya merespons persoalan ini," kata Ganjar pada wartawan di Jepara, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).
"Saya apresiasi kepada TNI yang melakukan tindakan cepat," tambahnya.
Menurutnya, penetapan tersangka ini adalah momen saling kontrol antara para pendukung capres dengan aparat keamanan, dalam hal ini TNI.
Kasus yang menimpa relawannya di Boyolali beserta tindak lanjut hukumnya sudah cukup untuk menjadi pelajaran agar setiap pihak dapat saling menghormati jelang Pemilu 2024.
"TNI tidak boleh semena-mena, maksud saya oknum-oknumnya tidak boleh semena-mena. Dan kita yang dari relawan, pengusung, pendukung juga mesti taat hukum, sehingga sama-sama saling menghormati," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]