WAHANANEWS.CO, Toba – Eks Wakil Ketua DPRD Toba, yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba Mangatas Silaen dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti bersalah menggelapkan pajak sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar.
Mangatas Silaen juga dituntut membayar denda Rp6,5 miliar subsider 9 bulan kurungan.
Baca Juga:
Kasus Arisan Bodong Selebgram Diusut Polisi, Kerugian Ditaksir Rp1,8 Miliar
"Terdakwa telah dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri Balige," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting, dalam keterangannya, Sabtu (15/2).
Adre menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan Mangatas Silaen melanggar Pasal 39 (1) huruf (c) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa Mangatas menjabat sebagai Direktur PT Dewantara Radja Mandiri yang terdaftar selaku Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige Wilayah DJP II Sumatera Utara.
Baca Juga:
Viral Anak Rela Jual Ginjal, Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Ibu di Tangsel
Kemudian, Mangatas mengetahui tender penebangan hutan Siosar yang akan dibuat penampungan pengungsi akibat Erupsi Gunung Sinabung. Selanjutnya, Mangatas mendaftarkan perusahaannya sebagai rekanan dalam mengerjakan pekerjaan penebangan hutan tersebut.
Namun, dalam kurun waktu tahun 2017-2018, PT Dewantara Radja Mandiri sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.252.838.427.
Perbuatan itu dilakukan Mangatas dengan cara membuat SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2017 dan tahun pajak 2018 dilaporkan "nihil", seolah-olah tidak ada transaksi jual beli atau kegiatan yang dilakukan PT Dewantara Radja Mandiri sebagai salah satu supplier kayu jenis log pinus.