WahanaNews.co | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko telah menjalani 2 kali pemeriksaan oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus dugaan suap.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. JF Panjaitan, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan Senin (17/1) kemarin.
Baca Juga:
Investor Makin Banyak, Bobby Berencana Renovasi Medan Zoo Usai Lebaran
"Ini pemeriksaan yang kedua terhadap Kapolrestabes Medan, terkait pemberitaan di media daring berdasarkan keterangan saksi (Bripka Rikardo Siahaan) di pengadilan," kata JF Panjaitan, Selasa (18/1).
Lanjut JF Panjaitan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloam Siahaan. Termasuk para lima polisi yang diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 650 juta milik terduga bandar narkoba di Medan.
"Sejauh pemeriksaan sudah dilakukan semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran. Secara internal sudah ditegakkan. Sudah perintah Kapolda untuk diproses. Sudah ada disidangkan terkait masalah pencurian, dan penggelapan dalam jabatan serta narkoba," ungkapnya.
Baca Juga:
Diperas Polisi Rp 30 Juta, Pria Ini Lapor ke Polrestabes Medan
Kasus dugaan suap ini berawal saat sejumlah anggota Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Kamis 3 Juni 2021. Namun, penggerebekan itu tidak dilaporkan kepada Kapolrestabes Medan.
Dalam penggerebekan itu lima polisi tidak menemukan narkoba. Tapi mereka menemukan uang senilai Rp 1,5 miliar. Uang itu lantas dibawa ke Mapolrestabes Medan. Kemudian, oleh penyidik uang itu dikembalikan kepada istri Jus yakni Imayanti tapi hanya senilai Rp 850 juta. Sisanya diduga digelapkan lima anggota polisi yang melakukan penggerebekan sebanyak Rp 650 juta. Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan lima oknum polisi itu, Imayanti, melaporkan perbuatan penggelapan tersebut.
Kasus itu pun berlanjut ke persidangan. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa salah seorang terdakwa, Bripka Ricardo Siahaan, menyebut bahwa Imayanti menyuap petugas sebesar Rp 300 juta.