WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
Ia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 13 jam lebih pada Selasa (8/3) kemarin.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Kasubdit I Dit Tipidsiber Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, Doni Salmanan mempunyai member di media sosial dalam platformnya itu sebanyak 25 ribu.
"Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif), karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu," katanya kepada wartawan, Rabu (9/3).
Selain itu, dia menjelaskan, terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Doni Salmanan itu yakni memberikan berita bohong kepada masyarakat.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," ujarnya.
Meski begitu, Reinhard belum bisa memastikan berapa jumlah orang yang telah menjadi korban Doni Salmanan. Meski begitu, sudah puluhan korban sudah diperiksa atas perkara tersebut.
"(Korbannya berapa) Nanti kita pelajari dari aliran dana," tutupnya.