WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
Ia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 13 jam lebih pada Selasa (8/3) kemarin.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Kasubdit I Dit Tipidsiber Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, Doni Salmanan mempunyai member di media sosial dalam platformnya itu sebanyak 25 ribu.
"Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif), karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu," katanya kepada wartawan, Rabu (9/3).
Selain itu, dia menjelaskan, terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Doni Salmanan itu yakni memberikan berita bohong kepada masyarakat.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," ujarnya.
Meski begitu, Reinhard belum bisa memastikan berapa jumlah orang yang telah menjadi korban Doni Salmanan. Meski begitu, sudah puluhan korban sudah diperiksa atas perkara tersebut.
"(Korbannya berapa) Nanti kita pelajari dari aliran dana," tutupnya.
Polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Pria yang dilabeli dengan sebutan "Crazy Rich Bandung" ini pun langsung ditahan.
"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, dalam pemeriksaan diselingi Isoman. Setelah diperiksa sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi juga ahli ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban. Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3) tengah malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni langsung ditangkap. "Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Jenderal bintang satu ini menegaskan, Doni juga akan langsung ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka. "Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," tegasnya.
Penyidik memiliki alasan subjektif atas penahanan itu, yakni mereka khawatir tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
"Dan alasan objektifnya ancaman (hukuman) 20 tahun (penjara)," jelas Ahmad.
Diketahui, Doni Salmanan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait penanganan kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Dia menyatakan menyerahkan segala proses hukumnya kepada kepolisian dan yakin mendapat penanganan yang adil.
"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," tutur Doni kepada wartawan, Selasa (8/3). [qnt]