Namun, lanjut Poengky, jika pelaku melakukan perlawanan dengan cara menembak, yang dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat sekitar dan polisi yang bertugas, barulah polisi boleh menembak pelaku.
Sementara, dari barang bukti yang diamankan polisi hanya berupa pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Baca Juga:
Beda Pernyataan Penyebab Siswa SMK Semarang Ditembak, Polda Buka Suara
"Ada prinsip-prinsip yang harus ditaati sebelum melakukan penembakan, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Apakah diperlukan untuk menembak? Apakah proporsional jika polisi menembak? Meski pelaku diduga melakukan pembunuhan dan dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, tetapi ybs tetap harus diperlakukan dengan baik," ujar Poengky.
Dalam hal ini, Kompolnas mendorong Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang melakukan penangkapan untuk memastikan Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak.
"Sebutir peluru yang digunakan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Kompolnas berharap proses lidik sidik dilaksanakan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation," tutupnya.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Bogor Pukul Ibu Pakai Tabung Gas 3Kg hingga Tewas
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.