"Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," kata Andri.
Menurutnya, seluruh proses hukum yang berjalan telah mengikuti ketentuan hukum acara serta standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Bupati Dairi Genjot Infrastruktur dan Penataan Aset, MARTABAT Prabowo-Gibran: Sejalan dengan Visi KEK Kardaiba
"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," ujarnya.
Dalam perkara ini, empat prajurit dari BAIS TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Nandala Dwi Prasetia, Sami Lakka, Budhi Hariyanto Widhi, dan Edi Sudarko.
Oditurat militer juga menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa dengan ancaman hukuman berbeda pada tiap pasal yang dikenakan.
Baca Juga:
PLN Beri Diskon Tambah Daya hingga Juni 2026, MARTABAT Prabowo-Gibran: Dorong Produktivitas Rumah Tangga dan UMKM
"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis, untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkap Andri.
Sebagai dakwaan subsider, para terdakwa dijerat Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelasnya.