Lebih lanjut, Nurul mengatakan 82 korban yang berhasil diselamatkan itu akan diserahkan ke shelter BP2MI untuk dilakukan penilaian dan pendataan lebih lanjut. Nantinya mereka yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk bekerja secara prosedural.
Sementara para korban yang tidak memiliki dokumen resmi akan dipulangkan ke daerah asal dengan biaya penuh dari pemerintah. Ia lantas mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas.
Baca Juga:
Tragisnya Nasib Soleh: Berangkat Ilegal, Pulang Tak Bernyawa
Selain itu, Nurul juga mendorong masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran mengikuti pelatihan keterampilan sehingga dapat diberangkatkan secara resmi dan aman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah," pungkasnya.
Baca Juga:
Jaksa Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka Perdagangan Orang ke Laos
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.