WahanaNews.co, Semarang – Dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan pada ProgramPP Pendidikan Doktor Spesialis (PPDS) Undip Semarang, Polda Jawa Tengah telah memintai keterangan ahli autopsi psikologi.
"Penyelidik sudah meminta keterangan dua ahli, masing-masing ahli pidana dan ahli autopsi psikologi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora di Semarang, Jumat, (28/9/2024) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Menurut dia, secara umum sudah 43 saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara dugaan perundungan tersebut.
Selain ahli, lanjut dia, penyelidik juga sudah meminta keterangan sejumlah dokter, di antaranya rekan se-angkatan korban di Fakultas Kedokteran Undip.
Polisi juga meminta keterangan dari Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang telah melakukan investigasi terhadap perkara tersebut.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Kombes Pol. Johanson menjelaskan bahwa kasus dugaan perundungan tersebut merupakan perbuatan orang per orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng ini lantas meminta masyarakat mempercayakan menyelesaikan perkara tersebut pada kepolisian.
"Kepolisian bekerja transparan dan profesional dalam menyelesaikan kasus tersebut," tambahnya.
Pada kesempatan itu, dia mengimbau korban yang lain yang merasa mendapat perlakuan seperti almarhum AR, mahasiswa PPDS Undip Semarang yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, untuk melapor ke polisi.
Ia memastikan kepolisian bersama Kemenkes dan Kementerian Pendidikan akan menindaklanjuti dan memberi jaminan keamanan.
Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]