KPK membeberkan lima perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka.
Pertama, ada proses pinjam bendera perusahaan PT PI oleh tersangka Gusrizal dengan pemberian fee sebesar 7 persen. PT PI tidak pernah melakukan pekerjaan perencanaan, pihak manajemen PT PI yakni AI dan ZSU tidak pernah melakukan pekerjaan dan menandatangani dokumen lelang.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Kedua, seluruh nama personel yang diajukan PT PI pada saat mengikuti lelang pekerjaan Review DED flyover tidak ada satu pun yang melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diketahui dan dibiarkan terjadi oleh Yunannaris.
Ketiga, Yunannaris selaku PPK tidak melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak membuat perhitungan detail dan tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan tersebut yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Keempat, untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO mengalihkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan utama kepada pihak lain (disubkontrakkan) tanpa persetujuan PPK. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Pihak PPK mengetahui dan membiarkan hal tersebut terjadi.
Baca Juga:
Jejak Pelarian Buron e-KTP Paulus Tannos, Terdeteksi di Thailand Ditangkap di Singapura
Kelima, ada pembiaran yang dilakukan oleh Nurbaiti atas pencantuman ketidakbenaran data dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kualifikasi personel dan Curriculum Vitae (CV) yang disiapkan oleh PT Yodya Karya sebagai syarat untuk penggantian personel konsultan pengawas. Pekerjaan pengawasan yang dilakukan bukanlah personel dari PT Yodya Karya (selaku pemenang lelang) sesuai dengan kontrak.
KPK menilai perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Rinciannya yaitu untuk pekerjaan konstruksi kerugian negara sebesar Rp58,96 miliar, pekerjaan kontrak konsultan perencana sebesar Rp544,9 juta, dan untuk konsultan pengawas sebesar Rp1,3 miliar.
"Sehingga total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp60.851.097.230,77 (Rp60 miliar)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam rilis pers, Kamis (30/1).