Dalam proses penyidikan, pada Kamis (6/6/2024), KPK mengungkap telah menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Kemudian pada Rabu (19/2/2025), KPK mengungkap dugaan bahwa Rita juga menerima jutaan dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara dengan perhitungan hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Baca Juga:
Saksi Pegawai Bea Cukai Diperiksa, KPK Telusuri Dugaan Suap Impor KW
Terbaru, pada Kamis (19/2/2026), KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.