WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri melimpahkan satu tersangka lagi kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 berinisial AR ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kasubnit 5 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKP Geo Veranza menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (15/4) ini usai berkas perkara dinyatakan lengkap.
Baca Juga:
Emas Naik Gila-Gilaan, Ekonom: Jangan Terlalu Senang Dulu!
Geo menjelaskan AR berperan sebagai staf messenger atau mempromosikan dan mengajak korban untuk gabung ke robot trading Net89.
"AR juga yang menjanjikan para korban mendapat keuntungan persen persen. Tersangka ini pegang wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta," kata Geo dalam keterangannya kepada wartawan.
Geo menjelaskan tersangka AR adalah pelaku ke-8 dalam kasus robot trading Net89 yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan siap disidangkan.
Baca Juga:
Modus Penipuan Arisan Investasi di Kabupaten Bekasi, Ada yang Rugi Rp1 Miliar
Sementara lima tersangka lainnya, kata dia, sedang dalam proses perampungan berkas perkara untuk segera dilimpahkan dalam waktu dekat.
"Untuk barang bukti tersangka AR ini yakni ada uang tunai dan sejumlah dokumen lainnya," tuturnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.