WahanaNews.co | Ipda Arsyad Daiva Gunawan, eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyebut AKP Irfan Widyanto justru membantu penyidik dalam mengumpulkan barang bukti berupa DVR CCTV terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Arsyad saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Arsyad menuturkan setelah mengambil rekaman CCTV pada 9 Juli 2022, barang bukti tersebut langsung diserahkan Irfan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
"Merasa terbantu karena berguna untuk membantu penyidikan kami," kata Arsyad di hadapan majelis hakim di persidangan PN Jakarta Selatan.
Namun, ia mengaku bahwa penyidik tidak berkerja sesuai ketentuan yang berlaku, yakni tak melengkapi persyaratan administrasi setelah menerima penyerahan DVR CCTV dari Irfan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kenapa tidak dilanjutkan kepada penyitaan?" tanya hakim.
"Itu salah kami Yang Mulia," jawab Arsyad.
Dalam persidangan yang sama, anggota Polres Jakarta Selatan, Dimas Arki menyebut dirinya yang menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada Puslabfor Polri. Padahal, saat itu Dimas bukan penyidik yang berwenang.
Dimas berujar penyerahan DVR CCTV itu berdasarkan perintah yang ia terima dari AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
"Kalau saya, Pak Ridwan Soplanit itu adalah atasan saya langsung, jadi apapun perintah atasan saya laksanakan," jelas Dimas.
Ia mengatakan bahwa penyerahan barang bukti tersebut dilakukan tanpa adanya dokumen pendukung seperti berita acara penyitaan, laporan polisi, sprin penyitaan hingga berita acara pembungkusan.
Dimas menyebut kelengkapan administrasi akan disusulkan kemudian guna percepatan penyidikan.
"Tidak ada semua, jadi saya hanya menerima perintah," ujarnya.
Adapun Irfan Widyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. [tum]