WahanaNews.co | Alasan AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti DVR CCTV yang ada di pos satpam dekat rumah dinas Ferdy Sambo diungkap Satpam di Komplek Polri Duren Tiga.
AKP Irfan merupakan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Dalam kesaksiannya, Zapar mengaku dirinya bertemu AKP Irfan pada 9 Juli 2022 sore. Saat itu, Irfan datang bersama Tjong Djiu Fung alias Afung yang merupakan pengusaha CCTV.
"Terdakwa datangi untuk?" tanya hakim. "Untuk meminta perhatian DVR," jawab Zapar.
Kemudian, Zapar mengatakan AKP Irfan ingin mengganti DVR CCTV dengan alasan untuk memperbaiki kualitas gambar rekaman.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Dia menjelaskan, untuk memperbagus kualitas gambar, itu alasannya," kata Zapar di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Kata Zapar, dirinya tidak mempermasalahkan alasan pergantian DVR CCTV yang diungkapkan AKP Irfan.
Hanya saja, pergantian ini harus diketahui Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga. Atas dasar tersebut, Zapar kemudian meminta nomor telepon AKP Irfan selaku pihak yang bertanggungjawab atas pergantian DVR CCTV tersebut.