WahanaNews.co | Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen divonis pidana penjara empat bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/Lapas," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Agung Suhendro, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga:
Sejarah Panser Ferret Legendaris di Tubuh Militer Indonesia
Majelis hakim PN Jakpus menilai, Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar pidana pasal pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, yakni bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga, pernah berjasa dalam agenda pembebasan WNI di Filipina, dan mendapatkan penghargaan terkait perkara Timor Timur.
Sementara, beberapa hal memberatkan antara lain terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Baca Juga:
Mengenal Airbus A400M, Pesawat Angkut Militer yang Bakal Dimiliki Indonesia
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Jaksa menilai, purnawirawan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 7 bulan," kata jaksa Andry Saputra, saat membacakan tuntutannya, Jumat (20/8/2021). [qnt]