WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan sejumlah barang mewah terkait dugaan suap kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Dilansir dari detikcom, Minggu (13/4/2025), sebanyak 21 unit sepeda motor berbagai merek—termasuk Harley Davidson dan Vespa—beserta 7 unit sepeda, dibawa ke Gedung Kejagung, Jakarta Selatan menggunakan truk towing dan tiba sekitar pukul 17.55 WIB. Penyitaan ini menambah daftar barang bukti yang sebelumnya telah diamankan, termasuk tiga unit mobil: dua Land Rover Defender (hitam dan abu-abu) serta satu Toyota Land Cruiser hitam.
Baca Juga:
Direktur Pemberitaan JAK TV Diduga Terima Suap untuk Serang Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap hakim dalam perkara vonis lepas terdakwa korporasi. Namun, ia belum mengungkap secara rinci asal-usul serta pemilik kendaraan dan sepeda tersebut.
“Penyidik baru saja menyita sekitar 21 unit sepeda motor berbagai jenis dan 7 unit sepeda. Nanti akan kami sampaikan secara menyeluruh terkait siapa pemiliknya, karena ini bukan satu-satunya barang bukti. Ada juga uang, dokumen, dan lain-lain,” ujar Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Wahyu Gunawan selaku panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Peran Bos Media dalam Kasus Korupsi PT Timah, Impor Gula dan CPO
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025) bahwa Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap atau gratifikasi senilai Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan, terkait putusan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Putusan lepas oleh majelis hakim pada 19 Maret 2025 itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut uang pengganti besar: Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun kepada Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
“Meski secara unsur memenuhi pasal dakwaan, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Itulah yang kami selidiki dan temukan adanya praktik suap,” ujar Qohar.