Adapun pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tersangka dan penahanan dalam kasus ini. Terbaru, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Rabu (12/7).
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Hasbi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah, Rabu (12/7) petang.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.