WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES), Selasa (23/8/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Sani Dinar Saifuddin, pegawai PT Pertamina (Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (23/8).
Baca Juga:
Pertamina Buka UMK Academy 2024, 1.686 Pelaku Usaha Siap Naik Kelas
Saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Managing Director PES periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 10 September 2019.
Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada 2015.
Baca Juga:
Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Bui
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender.