WahanaNews.co | Polisi terus mengusut kasus raibnya tabungan milik
atlet e-Sport, Winda D. Lunardi atau Winda Earl, di Maybank sebesar Rp 22 miliar. Sejauh ini, Kepala
Maybank Cipulir berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa
hukum PT Maybank Indonesia
Tbk, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan, ada 8 kejanggalan dalam kasus itu.
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Salah
satunya, pengiriman uang dari A kepada rekening Herman Gunardi, yang merupakan ayah Winda Earl, sebanyak Rp 576 juta.
Pengiriman
itu dilakukan saat pertama kali nasabah membuka rekening. Ketika itu,
bunga yang disepakati adalah 7 persen, sesuai rate Maybank saat itu.
Uang
tersebut dikirim melalui rekening pribadi tersangka di Maybank dan menggunakan
rekening BCA. Uang tersebut tak sesuai dengan ketentuan bunga Maybank, Rp 1,2 Miliar.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
Terkait
hal itu, Winda mengatakan, ayahnya tak pernah terlibat dalam kasus
raibnya Rp 22 miliar. Ia juga menyesalkan pernyataan jika
ayahnya menerima uang.
"Saya
lumayan sakit hati ketika saya mendengar ada pernyataan kayak papa saya
dibawa-bawa gitu dibilang ada uang bunga ditransfer ke papa saya, sedangkan
kita semua tuh nggak tahu saya itu cuman nasabah biasa," kata Winda di Hotel
The Falatehan, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Winda
menuturkan, uang yang ditabungnya dikumpulkan dengan cara halal. Ia membantah
tudingan yang menyeret ayahnya bekerjasama dengan tersangka.