WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan aliran uang dari sektor tambang kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penerimaan dana rutin yang disebut berasal dari pengamanan aktivitas tambang batu bara di Kutai Kartanegara.
Hal tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Baca Juga:
KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bahwa pihaknya menerima informasi mengenai pemberian uang yang dilakukan secara rutin setiap bulan.
“Terkait dengan pemeriksaan saudara J ini berapa atau uangnya, apakah diterima setiap bulan,” kata Asep.
Disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026), informasi yang diperoleh penyidik menyebutkan bahwa uang tersebut diduga diberikan secara berkala sebagai bagian dari pengamanan kegiatan tambang.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Wakil Bupati Rejang Lebong Tidak Jadi Tersangka Korupsi Meski Terlibat OTT
“Jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ujarnya.
Asep menjelaskan pengamanan tersebut diduga dilakukan melalui jaringan organisasi yang memiliki struktur hingga ke daerah tempat perusahaan tambang beroperasi.
Disebutkannya, struktur organisasi tersebut berjenjang hingga ke wilayah Kalimantan Timur yang menjadi lokasi operasi perusahaan tambang terkait perkara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Jadi ini kan secara berjenjang karena itu memiliki strukturnya,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa organisasi tersebut memiliki struktur hingga tingkat daerah yang berada di wilayah operasional perusahaan tambang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Strukturnya sampai salah satunya sampai di Kalimantan Timur, di tempatnya beroperasinya perusahaannya saudara Rita ini,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa seorang saksi yang diketahui menjabat sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan nasional pada Selasa (10/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan hasil produksi pertambangan batu bara dari salah satu perusahaan yang menjadi tersangka korporasi.
“Saksi 2 penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Saksi tersebut terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.26 WIB.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia memilih tidak banyak memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Jangan tanya sama saya dong,” katanya.
Sejumlah pertanyaan kembali dilontarkan oleh awak media mengenai detail pemeriksaan yang dijalani pada hari tersebut.
“Tanya sama penyidik,” ujarnya.
Meski terus diikuti wartawan hingga menuju kendaraan yang menjemputnya, ia tetap memilih memberikan jawaban singkat terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
“Ditanya mengenai tanggung jawab hukum saya,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang berkaitan dengan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bahwa penetapan tersangka terhadap tiga korporasi tersebut dilakukan pada Februari 2026 setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata Budi.
Ia menegaskan penetapan tersangka terhadap tiga perusahaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]