WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyelisik transaksi keuangan PT Adonara Propertindo dalam kasus pengadaan
tanah Munjul, Jakarta Timur.
Penyidik
memeriksa tersangka Dirut PT Adonara Propertindo, Tommy
Adrian, sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan
Sarana Jaya, Yoory Corneles.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
"Dikonfirmasi
terkait dengan berbagai data aktivitas transaksi keuangan PT AP (Adonara
Propertindo) yang diduga mengalir ke berbagai pihak terkait dengan pengadaan
tanah di Munjul," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).
Pemeriksaan
Tommy Adrian digelar Kamis (29/7/2021) kemarin.
Penyidik
juga memeriksa saksi Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya,
Harbandiyono.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Dia
dimintai keterangan terkait keikutsertaannya sebagai tim investasi dalam
pengadaan tanah di Munjul.
"Dikonfirmasi
antara lain mengenai keikutsertaan saksi sebagai tim investasi dalam pengadaan
tanah di Munjul," imbuh Ali Fikri.
Dalam
kasus itu, KPK menetapkan tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory
Corneles; Dirut PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
PT
Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Satu
lagi tersangka, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy
Hartono Iskandar.
Dalam
perkara itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari
lahan yang dijadikan bank tanah.
Proses
pembelian tanah di Munjul itu diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan
negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Konstruksi
perkaranya, pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan akta jual beli dihadapan notaris
di Kantor Perumda Sarana Jaya antara Yoory selaku bos BUMD DKI
itu dengan Anja Runtuwene.
Kemudian
langsung dilakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp 108,9 miliar dikirim ke rekening milik Anja pada Bank DKI.
Selang
beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, diduga terjadi pembayaran lagi
oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sebesar Rp 43,5 miliar.
KPK
menduga, pengadaan tanah di Munjul tersebut melawan aturan dan hukum.
Komisi
antirasuah menyebutkan, tidak ada kajian kelayakan objek tanah dalam pengadaan
tersebut.
Kemudian,
tidak dilakukan kajian appraisal
(penilaian).
KPK
juga menduga ada kongkalikong kesepakatan harga sebelum negosiasi resmi
dilakukan. [qnt]