PT
Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Satu
lagi tersangka, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy
Hartono Iskandar.
Baca Juga:
Libur Lebaran, 2.565 Wisatawan Tercatat Kunjungi Kepulauan Seribu
Dalam
perkara itu, Perumda Sarana Jaya berkerja sama dengan PT Adonara untuk mencari
lahan yang dijadikan bank tanah.
Proses
pembelian tanah di Munjul itu diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan
negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Konstruksi
perkaranya, pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan akta jual beli dihadapan notaris
di Kantor Perumda Sarana Jaya antara Yoory selaku bos BUMD DKI
itu dengan Anja Runtuwene.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Susun Raperda Kependudukan Atur Bansos untuk Pendatang
Kemudian
langsung dilakukan pembayaran 50% atau sekitar Rp 108,9 miliar dikirim ke rekening milik Anja pada Bank DKI.
Selang
beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, diduga terjadi pembayaran lagi
oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja sebesar Rp 43,5 miliar.
KPK
menduga, pengadaan tanah di Munjul tersebut melawan aturan dan hukum.