"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," tuturnya, Jumat (1/11).
Pada Jumat lalu, polisi juga telah menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko ini dijadikan sebagai 'kantor satelit' oleh para tersangka.
Baca Juga:
Polisi Beberkan Saat Situs 'Sultan Menteng' Diusut, Judi Online di Komdigi Terbongkar
Selain itu, polisi juga turut menggeledah Kantor Kementerian Komdigi di Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari komputer, laptop hingga dokumen.
Komdigi nonaktifkan pegawai terlibat judi online
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menonaktifkan belasan egawainya yang ditahan polisi karena diduga terlibat dalam praktik judi online.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan keputusan ini merupakan langkah tegas pihaknya yang ingin memberantas judi online atau judol di Indonesia.
"Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11).
Nama-nama lainnya yang kemungkinan terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) dengan Kepolisian. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang ditahan.