Dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Komdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Menurut Meutya Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkrah (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga:
Polisi Beberkan Saat Situs 'Sultan Menteng' Diusut, Judi Online di Komdigi Terbongkar
Komdigi endus lebih dulu sebelum penangkapan polisi
Sebelumnya, Wamenkomdigi Nezar Patria mengklaim kementeriannya telah lebih dulu mencurigai belasan pegawainnya yang kini ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online.
"Mereka yang tertangkap ini juga sudah masuk di dalam pengamatan internal ya, sehingga tindakan yang dilakukan Polri ini kami sangat apresiasi," kata Nezar ditemui UGM, Sleman, DIY, Minggu (3/11).
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Tahan Pegawai Ditjen Pajak
Kecurigaan itu, kata Nezar, berhulu dari kerjasama kementeriannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan indikasi transaksi janggal pada rekening sejumlah pegawai Kementerian Komdigi.
"Dan sejumlah dari para karyawan yang kita temukan terindikasi transaksi mencurigakan itu kita dalami, dan ada pengakuan-pengakuan bahwa mereka ikut dalam judol, dan ini sudah dikenai sanksi," katanya.
Sanksi itu, lanjut Nezar, berupa pemindahan ke bidang lain di Kementerian Komdigi dari yang sebelumnya mengurusi pengendalian konten negatif, khususnya judi online.