WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus judi online yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).							
						
							
							
								"Masih pendalaman dulu, mohon waktu, sabar dulu, masih pendalaman ya nanti kalau sudah oke nanti akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (4/11).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Usulan Usia Pensiun 70 Tahun: Kemacetan Karier dan Demotivasi ASN Muda
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Mengutip CNN Indonesia, Selasa (5/11/2024) berikut update penyelidikan kasus judi online yang ditangani Polda Metro Jaya:							
						
							
							
								16 orang tersangka							
						
							
							
								Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan total 16 tersangka dalam kasus dugaan judi online dan bekingnya. Dari 16 tersangka itu, dua di antaranya baru ditangkap akhir pekan lalu.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Bupati Toba Sidak Dinas PUTR, banyak Pegawai terlambat tidak tepat waktu
									
									
										
									
								
							
							
								Pada Senin ini, Wira masih belum mau membeberkan ihwal identitas 16 tersangka dalam kasus ini. Dari 16 tersangka itu, 12 di antaranya merupakan pegawai Komdigi dan sisanya merupakan kalangan sipil.							
						
							
							
								"(Identitas tersangka) nanti kami sampaikan ya," ucap dia.							
						
							
							
								Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan para tersangka ini memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.