"Hal memberatkan, terdakwa telah dihukum
sebanyak 2 kali, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
mencegah Covid-19 dan UU tentang Kesehatan Masyarakat," ujar jaksa di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis
(3/6/2021).
Selain itu, jaksa menilai, Rizieq tidak sopan
dalam persidangan.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Perbuatan Rizieq juga dinilai mengganggu
masyarakat.
"Perbuatan terdakwa telah mengganggu
keamanan dan ketertiban umum, dan membuat keresahan di masyarakat,"
katanya.
Adapun hal yang meringankan, Rizieq dianggap
bisa memperbaiki diri.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Dalam kasus ini, menantu Rizieq, Muhammad
Hanif Alatas, turut dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Hanif diyakini jaksa bersalah bersama Rizieq
menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq di RS Ummi.
Sama dengan Rizieq, Hanif dinilai tidak
mendukung program pemerintah dalam mencegah Covid-19.