WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers lewat video yang diterima Kompas TV, Senin (4/4/2022).
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Penetapan Rahmat sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah KPK mendalami perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam penyidikan tersebut, KPK mengendus adanya tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi yaitu dugaan pencucian uang.
“Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Ali Fikti menjelaskan, ada dugaan serangkaian perbuatan Tindakan pencucian uang yang dilakukan Rahmat Effendi.
Dia disebutkan membelanjakan, menyembunyikan dan menyamarkan kekayaan yang sebenarnya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
“Tersangka RE tersebut di antaranya membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” paparnya.
Setelah penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU, KPK akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara ini.
“Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” tuturnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.