WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa mengungkapkan bahwa kedua kliennya dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Penangkapan tersebut disebut berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Sebut Kasus Ijazah Berlarut-larut, Ini Respons Pihak Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai penangkapan tersebut dari istri Roy Suryo pada pagi hari.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Petrus menjelaskan bahwa informasi yang diterimanya menyebut Roy Suryo diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga:
JK Polisikan Rismon dan 2 Akun Medsos ke Bareskrim
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai proses yang dilakukan penyidik.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya telah berada di lingkungan Polda Metro Jaya.
Informasi tersebut, kata Azis, diperoleh langsung dari dr Tifa yang sempat menghubunginya.
"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait kabar penangkapan Roy Suryo maupun dr Tifa.
Kepolisian juga belum menjelaskan status terbaru keduanya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa telah dipenuhi penyidik sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Namun, seiring perkembangan penyidikan, tiga orang tersangka mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga perkara mereka tidak dilanjutkan.
Tiga tersangka yang memperoleh SP3 tersebut adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya memutuskan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.
Kasus ini terbagi dalam dua klaster tersangka. Pada klaster pertama terdapat Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan menjadi tahapan berikutnya sebelum perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
Perkembangan terbaru mengenai kabar penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]