Pelanggaran Hak atas Bebas dari Penyiksaan
Dari penelusuran Komnas HAM, para terpidana mengaku mengalami penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi/kejam ketika proses penahanan di Polresta Cirebon, dan penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
"Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017," kata Komnas HAM.
Keterangan itu pun diperkuat foto-foto kondisi para terpidana yang beredar di media sosial pada awal September 2016. Foto-foto yang memperlihatkan kondisi para terdakwa diduga mengalami penyiksaan/perlakuan kejam dan tidak manusiawi itu pun orisinalitasnya sudah dikonfirmasi ahli digital forensik.
Pelanggaran Penangkapan Sewenang-wenang
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM menyimpulkan ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, mereka yang dituduh terkait kematian Vina dan Eky itu tidak mendapatkan surat penangkapan. Selain itu juga tidak diberitahukan kepada keluarganya di mana para terdakwa ditangkap.
Padahal, faktanya, Komnas HAM menyebut para terdakwa itu bukan dalam konteks tertangkap tangan.